Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebutuhan daruriyyat (kebutuhan primer) yang harus dilindungi dalam hukum islam
adalah kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya. Kebutuhan adalah sesuatu yang harus didapat dan bila tidak terpenuhi maka menganggu fisik dan psikis manusia.
[answer.2.content]